Pencurian aliran listrik diantaranya berupa "pencantolan" ke jaringan milik PT. PLN (Persero), "mengutak-atik alat pembatas dan pengukur (kWh atau kVArh) ataupun menambah daya tanpa seizin PT. PLN (Persero), merupakan rangkaian tindakan kejahatan yang sering dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini tidak hanya merugikan baik secara keuangan maupun citra PT. PLN (Persero) sebagai pemasok aliran tenaga listrik, namun juga dapat dikategorikan sebagai tindakan manipulasi rekening.
Selain itu, dengan adanya pencantolan, masyarakat pelanggan lainnya yang tidak terlibatkan ikut dirugikan, misalnya kualitas tegangan turun, akibatnya peralatan listrikpun mudah sekali mengalami kerusakan.
Memang sebagian masyarakat kecil pengguna listrik juga masih tetap ada yang melakukan pelanggaran pemakaian aliran tenaga listrik. Walau dengan dalih tidak tahu atau awam dengan listrik, namun pada dasarnya tetap dengan sengaja telah memanfaatkan listrik secara tidak benar untuk mengeruk keuntungan dengan langkah yang tidak tepat.
|
Ilustrasi Pencurian Listrik
(sumber gambar : cybersulutnews.co.id) |
KATEGORI PENCURIAN LISTRIK
Berikut ini adalah beberpa kategori yang termasuk dalam hal pencurian listrik, antara lain :
Menyambung Langsung Aliran Listrik
- Menyambung dengan kabel langsung ke jaringan instalasi PT. PLN (Persero) untuk memperoleh aliran listrik dan dipakai guna kepentingan sendiri maupun orang lain.
- Menyambung langsung (mencantol) dengan kabel untuk penerangan jalan lingkungan/umum, walaupun sifatnya untuk kepentingan umum, hal ini tetap tidak dibenarkan. Jalan keluarnya adalah dapat dikoordinasikan dengan Pemda setempat sebagai penanggung jawab pelaksana.
Mempengaruhi Pembatas Daya
- Mempengaruhi pembatas (misal MCB, NT Fuse) agar dapat menggunakan aliran listrik dengan daya yang lebih besar dari daya kontrak secara ilegal. Tindakan ini biasanya diiringi dengan membuka atau mengganggu segel pelaksana.
Mempengaruhi Pemakaian Energi
- Mempengaruhi alat ukur (kWh dan kAVrh meter maupun aksesorinya misal : CT, PT) agar dapat menggunakan aliran listrik dengan perhitungan rekening yang murah. Tujuan utamanya adalah memperlambat atau bahkan menghentikan meteran energi listrik yang dipakai.
Demikian sedikit mengenai pencurian listrik, semoga dapat bermanfaat bagi semuanya. Dan terakhir, himbauan sederhana yang berlaku bagi pelanggan maupun masyarakat yakni, "
gunakanlah listrik secara legal dan sesuai peruntukannya".
|
Stop Pencurian Listrik !!!
(sumber gambar : kaskus.co.id) |
SUMBER REFERENSI :
Buku Electricity For Business in Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta. 2010. PT. PLN (Persero) Distribussi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Artikel Terkait "Stop Pencurian Listrik" :