Kegiatan penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Salah satu hal yang diatur didalamnya adalah mengenai hak dan kewajiban pelanggan dan pengusaha PLN. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban dimaksud adalah untuk menyeimbangkan kedudukan antara Pelanggan dan Pengusaha PLN.
|
Pelayanan adalah Contoh Hak Pelanggan dan Kewajiban PLN
(sumber gambar : pln.go.id) |
HAK DAN KEWAJIBAN PLN
PLN selaku pengusaha dalam pelaksanaan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum mempunyai hak dan kewajiban antara lain sebagai berikut :
Hak PLN
- Hak menerima pembayaran atas listrik yang telah dinikmati konsumen/pelanggan.
- Untuk kepentingan umum, pengusaha dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik diberikan kewenangan untuk : Melintas sungai dan danau baik di atas maupun di bawah permukaan; Melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; melintas jalan umum dan jalan kereta api.
- Sepanjang tidak bertentangan dan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum pengusaha juga diberikan kewenangan untuk : Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; Menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah; Melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; Memotong dan menebang tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.
- Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, pengusaha harus dapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan dan atau tanaman.
- Memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh masyarakat baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan listrik; Mengambil tindakan atas pelanggaran perjanjian menyambungkan listrik oleh pelanggan dan mengambil tindakan penertiban atas pemakaian tenaga listrik secara tidak sah.
- Pengusaha tidak bertanggung jawab atas bahay terhadap kesehatan, nyawa dan barang yang timbul karena penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai peruntukannya.
Kewajiban PLN
- Memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai barang dan atau jasa yang dipasarkan.
- Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai perundang-undangan yang berlaku dibidang perlindungan konsumen.
- Memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan (keselamatan kerja dan keselamatan umum).
- Memberikan perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan bertanggung jawab atas segala kerugian atau bahaya terhadap nyawa, kesehatan dan barang yang timbul karena kelalaian pengusaha, dan melakukan pengamanan instalasi ketenagalistrikan terhadap bahaya yang mungkin timbul.
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
Masyarakat/pelanggan dalam memanfaatkan tenaga listrik juga mempunyai hak dan kewajiban antara lain sebagai berikut :
Hak Pelanggan
- Mendapat pelayanan yang baik.
- Mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
- Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar.
- Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik.
- Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pengusaha sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik.
Kewajiban Pelanggan
- Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.
- Menjaga dan memelihara keamanan isntalasi ketenagalistrikan.
- Mentaati persyaratan teknis dibidang ketenagalistrikan.
- Memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya.
- Membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian.
- Mengizinkan PLN untuk melaksanakan kewenangannya.
Selain kewajiban-kewajiban tersebut, terhadap pelanggan juga dibebani untuk bertanggung jawab apabila ada kelalaiannya mengakibatkan kerugian terhadap pengusaha.
KESIMPULAN
Bahwa kedudukan antara pelanggan dan pengusaha adalah setara dan seimbang. Kedua belah pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila melakukan pelanggaran atas apa yang menjadi kewajibannya.
Demikian sedikit uraian mengenai hak dan kewajiban sebagai pelanggan dan pengusaha PLN, semoga bermanfaat :)
SUMBER REFERENSI :
Buku Electricity For Business in Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta. 2010. PT. PLN (Persero) Distribussi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta.
Artikel Terkait "Hak dan Kewajiban Pelanggan dan PLN" :