Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. Selanjutnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi:
1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
2. Organisasi Sosial
Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
3. Karang Taruna
Adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.
4. Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM)
Adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
5. Dunia Usaha yang Melakukan UKS
Adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggungjawab sosialnya.
6. Keperintisan dan Kepahlawanan
Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan. Janda/Duda Perintis Kemerdekaan adalah istri atau suami yang ditinggal (meninggal dunia oleh Perintis Kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda/duda Perintis Kemerdekaan. Keluarga Pahlawan adalah suami/istri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga maka yang menjadi keluarga adalah orang tuanya.
SUMBER REFERENSI :
Leaflet Pengertian PMKS dan PSKS Terbitan Seksi Penyuluhan Sosial, Dinas Sosial, Daerah Istimewa Yogyakarta.