Wilayah sungai pada dasarnya adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan sungai beserta komponen-komponen yang terkait langsung dengan sungai.
Secara lateral (memanjang) wilayah sungai adalah seluruh wilayah yang dilewati alur sungai selebar daerah sempadan sungai.
Secara melintang wilayah sungai adalah daerah sempadan sungai yang terdiri dari seluruh daerah yang pada waktu banjir maksimal tergenang air (bantaran banjir), di tambah dengan tebing sungai dan longsoran serta daerah ekologi penyangga ekosistem sungai.
|
Bantaran Sungai Code Yogyakarta
(sumber : kotajogja.com) |
Dalam penentuan wilayah sungai, yang paling penting adalah bagaimana menentukan lebar sempadan sungai. Penentuan lebar sempadan ini sangat penting kaitannya dengan penetapan batas di mana bangunan fisik tidak boleh dibangun di dalam batas tersebut. Hal ini mengakibatkan tidak tegasnya aparat karena pemerintah daerah tidak bisa secara tegas menentukan lebar sempadan sungai. Kerancuan ini berakibat kebingungan para penduduk sejauh mana mereka masih bisa mendirikan bangunannya di tepi sungai. Sehingga sekarang ini banyak masyarakat yang membangun rumahnya dipinggir sungai dengan alasan tidak ada ketentuan yang jelas lebar bantaran / sempadan sungai yang harus dibebaskan dari bangunan permanen atau semi permanen.
|
Tipe umum sungai dan penentuan lebar daerah bantaran sungai |
Gambar diatas menunjukkan 3 tipe sungai. Tipe A adalah sungai dengan bantaran banjir (flood plain) sempit, terutama dijumpai pada sungai di daerah tengah (midstream) sampai memasuki daerah hilir (downstream). Tipe B adalah sungai dengan bantaran banjir lebar terutama dijumpai di daerah tengah bagian akhir sampai hilir. Tipe C merupakan sungai tanpa bantaran banjir atau tebing sungai cukup terjal, pada umumnya dijumpai di daerah hulu (upstream) sampai masuk ke daerah tengah.
Pada dasarnya penentuan lebar bantaran sungai harus didasarkan pada peta kontur geografi-morfologi (geo-morfo) sungai, tinggi muka air banjir maksimum, dan garis sliding (longsoran). Sehingga lebar bantaran untuk sepanjang sungai sebenarnya tidak bisa diambil secara seragam. Demikian juga lebar bantaran sungai satu dengan yang lain. Lebar bantaran secara ekologi, geomorfologi, dan hidraulik ditentukan sebagai berikut :
- Untuk sungai Tipe A dan B (dengan bantaran banjir, pada umumnya sungai di bagian hilir dan tengah); lebar bantarannya adalah selebar muka air pada waktu banjir maksimum yang melimpah ke kedua sisi sungai. Jika secara geomorfologi masih ada tebing setelah batas muka air banjir maksimum ini maka lebar bantaran harus ditambahkan lebar kemungkinan sliding (longsoran tebing).
- Untuk sungai tipe C (tanpa bantaran banjir, pada umumnya sungai di bagian hulu / pegunungan); lebar bantaran diukur dari batas akhir tebing bagian atas ditambah dengan lebar kemungkinan sliding (longsoran).
Lebar bantaran tersebut merupakan lebar minimum secara teknis. Untuk menentukan lebar sempadan sungai perlu dipertimbangkan / ditambahkan lebar ekologi penyangga dan lebar keamanan sungai.
Lebar ekologi penyangga adalah lebar daerah sempadan sungai di luar daerah bantaran banjir dan bantaran longsor yang secara ekologi masih punya keterkaitan dengan ekologi sungai yang bersangkutan. Untuk menentukan lebar ekologi penyangga perlu dilakukan penelitian flora dan fauna pinggir sungai. Lebar ekologi tidak dapat dibuat seragam untuk setiap sungai atau untuk satu sungai dari hulu sampai hilir, perlu diadakan pembagian zona hulu, tengah, dan hilir.
Secara teknis lebar keamanan sungai ini diambil sesuai dengan tingkat resiko banjir. Di daerah dengan padat penduduk lebar keamanan lebih besar daripada di daerah jarang penduduknya. Namun secara sosial justru kebalikan. Karena desakan pemukiman di daerah padat justru pada umumnya sulit diterapkan lebar keamanan sungai yang lebih besar daripada di daerah tanpa penghuni. Untuk menentukan lebar keamanan perlu kebijakan yang memasukkan pertimbangan sosial, ekonomi, dan geografi setempat.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirangkum bahwa lebar sempadan sungai terdiri dari lebar bantaran banjir (flood plain), lebar bantaran longsor (sliding zone), lebar bantaran ekologi penyangga (ecological buffer zone), dan lebar keamanan (safety zone). Berikut ini adalah gambaran lebar sempadan sungai yang dikembangkan dari konsep eko-hidraulik.
|
Lebar sempadan sungai dengan pendekatan konsep eko-hidraulik |
SUMBER REFERENSI :
Maryono, A., 2007. Restorasi Sungai. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press