SATUAN RUANG PARKIR
Satuan Ruang Parkir (SRP),
adalah salah satu cara yang bisa digunakan mendisain geometrik lahan parkir.
SRP adalah tempat parkir untuk satu kendaraan. Pada tempat dimana parkir
dikendalikan maka
ruang parkir harus diberi marka pada permukan lantai dasar.
Dirjen Perhubungan darat menentukan
ruang parkir standar yang diperlukan oleh suatu mobil penumpang diasumsikan
sebesar 4,8 x 2,3 atau 2,4 meter. Ukuran ruang parkir sejajar adalah 6,1 x 2,3
atau 2,4 meter, karena ukuran yang lebih besar maka parkir sejajar jarang
digunakan. Ruang tambahan yang diperlukan adalah ruang untuk kendaraan agar
bisa melakukan alih gerak atau biasa disebut gang. Ruang ini tergantung pada
besarnya sudut parkir. Pemilihan sudut parkir didasarkan pada bentuk dan luas
lahan parkir yang tersedia. Hobbs menjelaskan untuk lebar tempat parkir
berkisar 1,95 m, 2,13 m atau 2,28 m maka : sudut parkir 90o
diperlukan lebar gang 6,71 m atau 5,49 m; sudut parkir 45o: lebar
gang 3,66 m atau 2,74 m.
|
Contoh Desain Off-Street Parking
(sumber : houstontomorrow.org) |
Dalam perancangan tempat parkir
terpenuhinya ukuran-ukuran dan kemudahan sirkulasi lebih penting dari pada
mencoba memaksa menyelipkan sedikit tambahan ruang parkir. Ukuran-ukuran
dan topografi daerah akan menentukan rancangan yang terbaik untuk tempat parkir
tersebut, khususnya jalan masuk dan keluar yang disediakan.
Pada perencanaan gedung parkir hal lain
yang harus terpenuhi adalah pencahayaan pada ruang parkir. Cahaya yang cukup
merupakan unsur perancangan utama bagi pengemudi untuk melakukan gerakan,
terutama apabila disitu terdapat pula pejalan kaki.
SISTEM SIRKULASI KENDARAAN
Unsur perencanaan yang harus diperhatikan pula adalah sistem sirkulasi kendaraan, lebar jalan landai, radius belokan, ruang bebas atas. Dirjen Perhubungan darat memberikan petunjuk desain untuk sistem sirkulasi sebagai berikut :
- Kendaraan harus berjalan menurut arah jarum jam, mengingat hal ini akan memberikan garis pandangan yang terbaik bagi pengemudi.
- Sistem 1 arah memperkecil konflik dan menghindarkan terjadinya kemacetan.
- Lebar gang parkir tergantung pada sudut parkir, dimana selanjutnya tergantung pada ukuran daerah topografi, dan lokasi jalan masuk dan keluar yang dihasilkan.
- Gang parkir 2 arah dapat disetujui, bila ruang parkir memiliki sudut sebesar 90o, untuk sudut masuk kurang dari 90o maka gang parkir 1 arah adalah lebih dipilih, celukan tidak boleh memiliki lebih dari 30 ruang parkir tanpa adanya suatu gang parkir yang memotong.
- Radius belokan harus kecil, tetapi perlu dipertimbangkan bahwa apabila ada 1 kendaraan yang mogok maka hal ini akan menimbulkan permasalahan yang besar.
- Ruang bebas atas biasanya dibatasi hingga 2,25 meter. Rambu peringatan dan 'tiang' harus ditempatkan pada titik-titik masuk.
- Sistem elevator dapat digunakan, tetapi hanya akan efektif apabila keterbatasan ruang adalah tinggi dan durasi parkir yang cukup besar.
|
Tipe Area Parkir Mobil di Off-Street Parking
Sumber : Menuju Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Tertib, DLLAJ, 1995 |
Pengaturan masuk dan keluar, karcis dan pembayaran di pintu masuk dan keluar harus ditempatkan sejauh mungkin dari simpang dan jarak pandang harus terpenuhi. Akses pejalan kaki harus tersedia serta pemberian rambu dan marka diperlukan untuk memperlihatkan : arak sirkulasi, jalan kendaraan dan lain-lain.
SUMBER REFERENSI :
Catatan Kuliah Rekayasa Lalu Lintas (September 2006). Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Artikel Terkait "Desain Geometrik Lahan Off-Street Parking" :