Salah satu sumber pendapatan negara yang diperoleh secara rutin bagi negara selain berasal dari pendapatan minyak dan gas bumi adalah pajak. Sebagai pendapatan bersifat rutin pemerintah berusaha menggali lebih banyak penerimaan dari sektor pajak. Namun sebenarnya penerimaan rutin negara ada yang berupa bukan pajak. Terkadang kita salah mengartikan apakah itu pajak atau bukan pajak.
Yang dimaksud dengan pajak adalah pembayaran wajib yang berdasarkan norma-norma hukum kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dan tidak ada balas jasa secara langsung. Sedangkan bukan pajak adalah pembayaran yang berdasarkan norma-norma hukum kepada pemerintah berasarkan peraturan yang berlaku dengan balas jasa sesuai norma-norma hukum yang telah ditentukan.
|
Bangga Bayar Pajak
(sumber : esq-news.com) |
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan perbedaan antara pajak dan bukan pajak, yaitu :
- Pajak bersifat dipaksakan (wajib) sedangkan bukan pajak bersifat sukarela.
- Pajak telah ditentukan berdasarkan undang-undang yang berlaku mengikat seluruh wilayah negara. Sedangkan bukan pajak dapat diatur melalui peraturan daerah setempat sehingga setiap daerah besar kecilnya nilai bikan pajak bisa berbeda-beda.
- Pajak tidak akan menerima balas jasa secara langsung, sedangkan bukan pajak akan menerima imbal jasa secara langsung.
PERAN / FUNGSI PAJAK
Peranan pajak sangat besar sekali dalam kehidupan ekonomi suatu negara, selain sebagai sumber pendapatan negara, pajak juga dapat digunakan sebagai alat pengaturan pendapatan masyarakat.Pemerataan pendapatan masyarakat dapat terjadi apabila negara menerapkan pajak yang semakin besar kepada seseorang atau badan usaha, apabila pendapatannya tersebut juga semakin besar, begitu juga sebaliknya.
Contoh lain peranan pajak adalah pada pajak impor yang bertujuan agar harga barang impor lebih mahal jika dibandingkan dengan harga barang produk dalam negeri, demikian juga pajak ekspor yang rendah, bertujuan untuk memberikan daya saing barang ekspor dengan barang lain dalam perdagangan internasional. Pajak juga dapat dijadikan negara sebagai alat dana pembangunan (pembangunan jalan umum, pembangunan pasar, pembangunan fasilitas umu, dan lain sebagainya).
JENIS-JENIS PAJAK
Jenis-jenis pajak dapat dibedakan berasarkan pihak yang memungut dan pihak yang menanggung pajak, antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan pihak yang memungut pajak terbagi :
- Pajak Negara : Pajak yang dipungut dan diserahkan pengelolaannya pada negara. Contoh : pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan (PPn), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Pajak Daerah : Pajak yang dipungut dan diserahkan pengelolaannya pada pemerintah daerah. Negara tetap mengawasi pengelolaan dan penarikan pajak tersebut. Dan pemerintah daerah juga wajib melaporkan kepada negara. Contoh : pajak tontonan, pajak reklame jalan, pajak pendirian radio dan pajak hiburan.
Berdasarkan pihak yang menanggung pajak terbagi :
- Pajak Langsung : Pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan pada pihak lain. Berarti yang wajib membayar adalah wajib pajak yang tercatat dalam buku pajak. Contohnya : pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor, pajak barang mewah, pajak pendapatan bunga, pajak laba usaha, dan lain-lain.
- Pajak Tidak Langsung : pajak yang pembebanannya dapat dialihkan pada pihak lain. Berarti yang wajib membayar bukan wajib pajak yang tercatat dalam buku pajak. Contoh : pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), pajakk cukai, pajak materai, pajak pabean dan lain-lain.
SISTEM PENETAPAN PAJAK DAN TINGKATAN PAJAK
Untuk menghindari sengketa dan perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak, dan pajak memberikan manfaat yang optimal kepada pemerintah, maka pemerintah telah membuat suatu aturan yang dapat dipergunakan dalam proses pemungutan pajak antara lain :
- Pajak yang dibayarakan dan yang menjadi tanggungan harus memiliki asas keadilan dan tidak membedakan dengan yang lain.
- Pajak harus memilii nilai ekonomis, artinya jangan sampai biaya penarikan pajak lebih besar jika dibandingkan dengan hasil perolehan pajak.
- Pajak bersifat mengikat, apabila melanggar atau lalai dalam pembayaran maka akan dikenakan hukuman atau denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sedangkan besar kecilnya jumlah pajak yang dibayarkan tergantung dari besar kecilnya nilai obyek pajak yang dihitung. Berdasarkan tingkatannya pajak terbagi atas :
- Pajak Proporsional : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya tetap.
- Pajak Progresif : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya semakin bertambah atau semakin besar.
- Pajak Degresif : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan apabila terjadi kenaikan nilai pada obyek pajak maka dibebankan pajak yang jumlah prosentasenya semakin berkuran atau semakin kecil.
- Pajak Konstan : yaitu perhitungan pajak yang diberlakukan jumlah yang dibayarkan wajib pajak berjumlah tetap. Meskipun penilaian obyek pajak bertambah maupun berkurang, maka besarnya pajak berjumlah tetap. Meskipun penilaian obyek pajak bertambah maupun berkurang maka besarnya pajak berjumlah tetap.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Biaya Negara)
Anggaran pendapatan dan biaya (APBN) negara kita menganut asas seimbang. Artinya antara jumlah penerimaan dan pengeluaran negara jumlahnya sama. Secara umum kolom APBN terbagi atas dua macam. Sisi kiri sebagai koom penerimaan negara dan sisi kanan sebagai kolom pengeluaran negara.
Kolom penerimaan negara terbagi atas 2 penerimaan, yaitu :
- Penerimaan rutin adalah penerimaan yang rutin diterima oleh negara. Berasal dari perdagangan sektor migas (minyak dan gas bumi). Selain itu juga penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak.
- Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini dapat diperoleh berasal dari penerimaan luar negeri.
Kolom pengeluaran negara juga terbagi atas 2 pengeluaran, yaitu :
- Pengeluaran rutin : yaitu pengeluaran negara yang bersifat rutin dikeluarkan oleh negara. Contoh : membayar gaji pegawai negeri, memberikan subsidi membayar cicilan hutang dan sebagainya.
- Pengeluaran pembangunan. Pengeluaran pembangunan bersifat tidak rutin. Contoh : pembangunan jalan tol, pembangunan sekolah atau rumah sakit bagi masyarakat.
SUMBER REFERENSI :
Belajar Praktis IPS Ekonomi Kelas XII IPS dalam Lembimjar Neutron Yogyakarta