Dalam merencanakan sebuah disain jalan, sebelum menentukan rute yang merupakan perpaduan antara alinemen horisontal dan alinemen vertikal, perancang harus berpegang pada klasifikasi fungsi jalan yang akan dibuat : apakah itu termasuk jalan lokal, kolektor, atau arteri karena hal itu akan sangat menentukan pada kriteria disain.
Masing-masing kelas jalan mempunyai spesifikasi yang berbeda-beda baik pada lebar jalan, kelandaian, kecepatan rencana, dan fasilitas-fasilitas lainnya seperti bahu jalan, jalur lambat, atau jalur pejalan kaki. Untuk kepentingan itu maka dalam menentukan rute harus selalu mengingat pada klasifikasi jalan yang masing-masing memiliki fasilitas dan disain kriteria yang berbeda.
|
Klasifikasi Fungsi Jalan |
KLASIFIKASI FUNGSI JALAN
Menurut PP No.26 Th.1985 Tentang Jalan, sistem jalan dibagi dalam 2 kategori, yakni sistem jaringan primer dan sistem jaringan sekunder.
SISTEM JARINGAN PRIMER
- Sistem Jaringan Jrimer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi sebagai berikut : a) Dalam satu Satuan Wilayah Pengembangan menghubungkan secara menerus kota jenjang kesatu, kota jenjang kedua, kota jenjang ketiga, dan kota jenjang di bawahnya sampai ke persil. b) Menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kesatu antar Satuan Wilayah Pengembangan.
- Jalan Arteri Primer, menghubungkan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang kedua.
- Jalan Kolektor Primer, menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga.
- Jalan Lokal Primer, menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil atau kota jenjang kedua dengan persil atau menghubungkan kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang dibawahnya, kota jenjang ketiga dengan persil atau kota dibawah jenjang ketiga dengan persil.
Tabel Hubungan antar hierarki kota dengan peranan ruas jalan
dalam Sistem Jaringan Primer
KOTA
|
JENJANG I
|
JENJANG II
|
JENJANG III
|
PERSIL
|
JENJANG I
|
Arteri
|
|
|
|
JENJANG II
|
Arteri
|
|
|
|
JENJANG III
|
-
|
|
|
|
PERSIL
|
Lokal
|
|
|
|
Sumber : Departemen Perhubungan, 1993, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas, Jakarta.
Maksud Penjenjangan Kota
Penjenjangan kota yang dimaksudkan adalah pengelompokan kota ditinjau dari segi pembinaan jaringan jalan, dan bukan pembagian kota berdasarkan kelas-kelasnya sesuai dengan UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, dengan kriteria sebagai berikut :
- Kota Jenjang kesatu : adalah kota yang berperan melayani seluruh satuan wilayah pengembangannya, dengan kemampuan pelayanan jasa yang paling tinggi dalam satuan wilayah pengembangannya serta memiliki oriebtasi ke luar wilayahnya.
- Kota Jenjang kedua : adalah kota yang berperan melayani sebagian dari satuan wilayah pengembangannya, dengan kemampuan pelayanan jasa yang lebih rendah dari kota jenjang kesatu dalam satuan wilayah pengembangannya dan terikat jangkauan jasa ke kota jenjang kedua serta memiliki orientasi ke kota jenjang kesatu.
- Kota Jenjang ketiga : adalah kota yang berperan melayani sebagian dari satuan wilayah pengembangannya, dengan kemampuan pelayanan jasa yang lebih rendah dari kota jenjang kedua dalam satuan wilayah pengembangannya dan terikat jangkauan jasa ke kota jenjang kedua serta memiliki orientasi ke kota jenjang kedua dan kota jenjang kesatu.
SISTEM JARINGAN SEKUNDER
- Sistem Jaringan Sekunder disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang kota yang menghubungkan kawasan-kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga sampai perumahan.
- Jalan Arteri Sekunder : menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
- Jalan Kolektor Sekunder : menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
- Jalan Lokal Sekunder : menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya ke perumahan.
Tabel Hubungan antar kawasan kota dengan peranan ruas jalan
dalam Sistem Jaringan Sekunder
KAWASAN
|
PRIMER
|
SEKUNDER I
|
SEKUNDER II
|
SEKUNDER III
|
PERUMAHAN
|
PRIMER
|
-
|
|
|
|
|
SEKUNDER I
|
Arteri
|
|
|
|
|
SEKUNDER II
|
-
|
|
|
|
|
SEKUNDER III
|
-
|
|
|
|
|
PERUMAHAN
|
-
|
|
|
|
|
Sumber : Departemen Perhubungan, 1993, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas, Jakarta.
Maksud Kawasan
Kawasan adalah wilayah yang dibatasi oleh lingkup pengamatan fungsi tertentu, meliputi :
- Kawasan Primer : adalah kawasan kota yang mempunyai fungsi primer.
- Kawasan Sekunder : adalah kawasan kota yang mempunyai fungsi sekunder.
- Fungsi Primer suatu kota adalah sebagai titik simpul jasa distribusi bagi daerah jangkauan peranannya.
- Fungsi Sekunder suatu kota dihubungkan dengan pelayanan terhadap warga kota itu sendiri yang lebih berorientasi ke dalam jangkauan lokal.
SUMBER REFERENSI :
Bahan Ajar Kuliah Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas, Universitas Sebelas Maret.
Artikel Terkait "Klasifikasi Fungsi Jalan" :