Jual beli merupakan suatu persetujuan antara pihak yang mengikat diri untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Antara penjual dan pembeli terdapat kata sepakat mengenai hal-hal berikut ini :
- Barangnya,
- Harga Barangnya,
- Jumlah atau banyaknya barang,
- Cara-cara pembayaran,
- Penyerahan Barang, dan
- Lain-lain yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Untuk menjelaskan mengenai syarat-syarat pembayaran haruslah dijelaskan waktu dan tempat pembayaran.
Beberapa kemungkinan mengenai waktu pembayaran adalah sebagai berikut :
- Pembayaran di muka, yaitu pembeli membayar harga barang yang dibelinya sebelum barang tersebut diterima. Ini berarti, pembeli memberi kepercayaan atau memberi kredit kepada penjual. Kredit ini disebut kredit pembeli.
- Reimburse (cash on delivery), artinya barang yang dikirimkan dari tempat penjual ke tempat pembeli hanya dapat diterima pembeli jika harganya sudah dibayar.
- Pembayaran tunai (kontan), yaitu pembayaran yang dilakukan dengan uang tunai setelah barang diterima. Dalam praktek perdagangan besar, pembayaran dianggap kontan / tunai jika dilakukan tidak lebih dari tiga puluh hari (30 hari) setelah barang diterima. Pembayaran yang dilakukan dengan cek juga dianggap sebagai pembayaran tunai.
- Pembayaran kemudian, yaitu pembayaran yang dilakukan beberapa lama kemudian setelah barang diterimanya. Dalam hal ini, penjual memberi kepercayaan atau kredit kepada pembeli. Kredit ini disebut kredit penjual.
Tempat Pembayaran
Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual bisa dilakukan ditempat penjual ataupun ditempat pembeli. Apabila dilakukan ditempat penjual, kemungkinannya adalah sebagai berikut :
- Pembeli mendatangi penjual di rumahnya atau tokonya,
- Mengirimkan cek ataupun wesel ke alamat penjual,
- Menyetorkan uang tunai atau pemindahan rekening ke bank penjual.
Apabila pembayaran dilakukan di tempat pembeli maka penjual harus menagih atau mendatangi pembeli ke rumah atau toko tempat kerjanya.
|
Penyerahan Barang
(sumber : fanopshabir.blogspot.com) |
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN BARANG
Penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang sudah dibeli oleh pembeli dengan tepat waktu dan di suatu tempat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dilihat dari waktunya, penyerahan barang yang dijual dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Seketika, maksudnya barang yang ditawarkan dapat diserahkan pada waktu itu karena sudah tersedia.
- Penyerahan barang kemudian, yaitu penyerahan barang yang dijual beberapa waktu setelah barang dibayar oleh pembeli. Barang tersebut mungkin karena belum selesai dibuat, belum dibuat, atau mungkin karena masih dalam perjalanan angkutan.
- Penyerahan barang terlebih dahulu, yaitu penyerahan barang dilakukan oleh penjual pada waktu pembeli belum membayar.
Dilihat dari tempatnya, penyerahan barang yang dijual dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Loko gudang, yaitu penyerahan dilakukan ketika barang berada dalam gudang penjual. Segala biaya sejak dari gudang penjual menjadi tanggung jawab pembeli.
- Eks gudang, maksudnya semua biaya setelah barang keluar dari gudang penjual menjadi tanggung jawab pembeli.
- Franco stasiun, maksudnya semua biaya sampai barang yang dijual berada di stasiun kereta api di kota penjual menjadi tanggung jawab penjual, tetapi semua biaya mulai dari stasiun tersebut menjadi tanggung jawab pembeli.
- Free along side (FAS), maksudnya penjual bertanggung jawab atas semua biaya hingga barang berada di samping kapal dan siap dimuat.
- Franco wagon, maksudnya semua biaya hingga barang itu berada di atas gerbong kereta api menjadi tanggung jawab penjual.
- Free on board (FOB), maksudnya semua biaya mulai dari gudang penjual hingga barang berada di atas kapal menjadi tanggung jawab penjual.
- Franco rumah pembeli, maksudnya semua biaya hingga barang tersebut berada di rumah pembeli menjadi tanggung jawab penjual.
- Cost and freight (C&F), maksudnya semua biaya hingga barang sampai di pelabuhan pembeli menjadi tanggung jawab penjual.
- Cost, insurance, and freight (CIF), maksudnya semua biaya termasuk premi asuransi pengangkutan hingga barang sampai di pelabuhan pembeli menjadi tanggung jawab penjual.
- Free at quai (FAQ), maksudnya semua biaya mulai dari gudang penjual hingga barang berada di pelabuhan pembeli termasuk ongkos bongkar ke darat menjadi tanggung jawab penjual.
- Free overside ship (FOS), maksudnya semua biaya hingga barang dibongkar di pelabuhan pembeli dan ongkos-ongkos lainnya serta barang siap untuk dimasukkan ke gudang di pelabuhan pembeli menjadi tanggung jawab penjual.
- Franco darat pelabuhan pembeli, maksudnya semua biaya hingga barang dibongkar dari kapal dan dimuat ke perahu di pelabuhan pembeli sampai ke darat menjadi tanggung jawab penjual.
- Fanco laut pelabuhan pembeli, maksudnya penjual hanya memikul biaya sampai kapal berlabuh di tengah laut pada pelabuhan pembeli. Semua ongkos, seperti ongkos bongkar dari kapal ke perahu dan ongkos-ongkos lainnya hingga barang sampai ke darat menjadi tanggung jawab pembeli.
- Loko gudang pembeli, maksudnya semua biaya hingga barang itu masuk ke dalam gudang di pelabuhan pembeli menjadi tanggungan penjual.
SUMBER REFERENSI :
Suryanto dan Nurhadi. 2003. IPS Ekonomi Untuk SLTP Kelas 3. Jakarta : Erlangga
Artikel Terkait "Syarat Pembayaran dan Penyerahan Barang" :