Dalam mendirikan sebuah usaha, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah melengkapi perizinan usaha, salah satu diantaranya adalah Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Standar Pemberian SIUP, setiap Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
PENGECUALIAN
Berdasarkan pasal 9 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001, perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP Perusahaan Pusat.
- Perusahaan Kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, dan diurus/dijalankan/dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
JENIS SIUP
Untuk jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu SIUP Kecil, Menengah, dan Besar. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada flowchart dibawah ini.
|
Flowchart Jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) |
SIAPA YANG BERWENANG MENERBITKAN SIUP?
Kewenangan pemberian Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) berada pada Bupati atau Wali Kota. Khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas, Bupati atau Wali Kota melimpahkan kewenangan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah setempat.
PENERBITAN SIUP
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) Perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik Indonesia. SIUP berlaku selama Perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan.
Berikut ini adalah flowchart Penerbitan SIUP.
|
Flowchart Jenis Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) |
PEMBEKUAN SIUP
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) suatu Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
- Tidak mengindahkan peringatan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepemilikan SIUP.
- Melakukan kegiatan usaha yang patut diduga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh.
- Sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan. Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP, berlaku sampai dengan adanya Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap. Pembekuan SIUP dilakukan oleh Pejabat atau yang berwenang menerbitkan SIUP.
SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apanila Perusahaan yang bersangkutan :
- Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya.
- Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
PENCABUTAN SIUP
Berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dicabut apabila :
- SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dari Perusahaan yang bersangkutan.
- Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas wktu pembekuan.
- Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat sanksi pencabutan SIUP.
Pencabutan SIUP ini dilakukan oleh Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP yang bersangkutan.
SUMBER REFERENSI :
Arya Maheka. 2008. Bagaimana Mendirikan & Mengelola Bisnis Secara Baik dan Aman. Yogyakarta : Kanisius