Dalam memilih bentuk perusahaan, tidak semudah yang kita inginkan. Dengan kata lain bagi masyarakat yang awam atau pebisnis pemula mengetahui bentuk-bentuk perusahaan mana yang mendukung rencana dan sesuai kebutuhan bisnis mereka.
Perusahaan itu bisa berupa perusahaan perseorangan ataupun perusahaan dalam bentuk rekanan (partnership, persekutuan). Bentuk perusahaan rekanan itu ada yang berbentuk badan hukum dan ada yang bukan badan hukum. Untuk lebih jelasnya kita lihat satu per satu.
Di bawah ini terdapat flowchart bentuk-bentuk perusahaan, yaitu :
|
Flowchart Bentuk-Bentuk Perusahaan |
PERUSAHAAN DAGANG
Perusahaan dagang (tidak jarang juga disebut usaha dagang, atau disingkat UD) adalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang modalnya dimiliki satu orang saja dan dikelola oleh pengusaha itu sendiri (dalam praktek bisa saja pengusaha dibantu oleh para karyawan, tetapi tetap saja manajemen dikelola oleh pengusaha itu sendiri). Segala resiko, untung maupun rugi ditanggung sendiri. UD tidak melalui proses pendirian, cukup mengurus surat izin usaha saja.
PERSEKUTUAN PERDATA (Maatschap)
Menurut pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, benda atau manajemen ke dalam persekutuan tersebut. Persekutuan dikelola oleh pengurus yang ditunjuk, bertujuan memperoleh keuntungan untuk kemudian membagi keuntungan tersebut di antara para sekutu. Pendirian persekutuan perdata ini dapat dituangkan secara tertulis (perjanjian) maupun secara lisan (pasal 1624 KUH Perdata).
FIRMA (Fa)
Firma adalah persekutuan perdata yang menggunakan nama bersama. Misal : Satria (seorang pengacara) ingin mendirikan firma hukum bersama rekannya bernama Hermawan dan beberapa asisten / yuniornya, maka biasanya nama firma tersebut "Satria Hermawan & Associates" atau "Satria & Hermawan, Law Firm", dan sebagainya.
Di dalam hukum, sekutu/partner/mitra di dalam Firma disebut firmant, yaitu sekutu aktif. Aktif. karena sekutu tersebut melakukan pengurusan dan bertanggung jawab untuk keseluruhan sampai ke harta pribadinya. Nah, keberadaan sekutu aktif inilah sebenarnya yang menjadi ciri khas dan pembeda Firma dengan bentuk perusahaan lain.
Bentuk usaha Firma sering digunakan oleh profesional di bidang hukum (konsultan hukum, pengacara, advokat) ataupun profesional di bidang pajak (konsultan pajak) karena tuntutan profesinya. Dalam profesi yang dituntut adalah tanggung jawab pribadi bukan badan usahanya, ini senada dengan ciri khas Firma yang meskipun berbentuk persekutuan tetapi tanggung jawab tetap pada pribadi firmant.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Bentuk perusahaan komanditer diatur dalam pasal 16 sampai pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Perusahaan komanditer adalah perusahaan yang dibentuk oleh beberapa persero, yaitu persero yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (pengurus/persero aktif/sekutu aktif) dan persero yang melepas modal (pemodal/persero komanditer/sekutu pasif).
Pada dasarnya perusahaan komanditer/CV adalah Firma dalam bentuk khusus. Kekhususannya terletak pada adanya sekutu komanditer. Di dalam Firma hanya ada sekutu aktif. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya memasukkan modal saja tanpa ikut bekerja atau mengurus perusahaan. tanggung jawab sekutu komanditer hanya sebatas modal yang dimasukkan dalam perusahaan. tanggung jawab sekutu aktif adalah untuk seluruhnya sampai ke harta pribadinya.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Badan Hukum Perseroan Terbatas secara khusus diatur di dalam UU No.40 Tahun 2007. Menurut pasal 1(1) UU No.40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Ciri khas PT adalah modal berupa saham. Saham adalah bukti kepemilikan dan penyertaan modal dalam suatu PT.
Pemegang saham berhak mendapat imbalan berupa dividen ketika perusahaan untung. Dividen adalah pembagian laba bersih kepada pemegang saham yang ditanamkan. pembagian dividen dapat berupa : tunai, saham dividen, dan properti dividen.
Kekuasaan tertinggi di dalam PT dipegang oleh RUPS. Ada dua macam RUPS yaitu : RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa (insidental). Namun pemegang saham juga memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berhak mendapat bagian jika perusahaan dilikuidasi.
Dalam praktek, ada beberapa kegiatan usaha yang memang diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku untuk menggunakan bentuk PT, misalnya Bank dan Perusahaan Joint Venture (Usaha Patungan).
KOPERASI
Bentuk perusahaan Koperasi diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No.4 tahun 1994. Koperasi adalah badan hukum yang mendasarkan kegiatannya pada prinsip-prinsip Koperasi dan berdasarkan asas kekeluargaan, yang bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip-prinsip koperasi adalah :
- Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
SUMBER REFERENSI :
Arya Maheka. 2008. Bagaimana Mendirikan & Mengelola Bisnis Secara Baik dan Aman. Yogyakarta : Kanisius
Artikel Terkait :