Indonesia merupakan negara sungai. Pada sekitar 17 ribu pulau terdapat sungai besar dan kecil yang telah mengalirkan air berjuta-juta meter kubik ke laut. Bersamaan dengan air ini terbawa pula berjuta meter kubik sedimen yang di-dumping di perairan danau atau pantai. Berpuluh pemukiman telah muncul di sepanjang tepi sungai, meander sungai dan muara sungai. Di samping itu muncul berpuluh industri di tepi sungai sepanjang hulu ke hilir sungai yang mencemari perairan hingga ke pantai.
Munculnya pemukiman, industri dan berkembangnya kota di muara dan pantai telah merusak air minum, menurunkan populasi ikan, menurunkan kehidupan liar, pemandangan dan sumberdaya untuk rekreasi. Akibat dari hal ini maka dibutuhkan suatu konservasi sungai.
|
Sungai
(sumber : jhobook.com) |
Beberapa regulasi yang dibutuhkan untuk mengkonservasi sungai antara lain adalah :
Menetapkan Kawasan Lindung Tepi Sungai
Kawasan lindung sepanjang tepi sungai disebut sempadan sungai. Kawasan sempadan sungai adalah sepanjang kiri dan kanan sungai termasuk sungai buatan / kanal / saluran. Sempadan sungai ini sebagai sungai primer sebab mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Kawasan lindung pada area sempadan sungai ini dilarang untuk dibangun. Sebab area sempadan sungai dapat mengkonservasi. Pembangunan konstruksi dapat dilaksanakan di luar sempadan sungai. Areal yang lebarnya lebih dari 35 meter dari sungai di perkotaan, atau 100 meter pada sungai kecil dan 150 meter pada sungai besar, ditetapkan sebagai kawasan lindung yang sekaligus sebagai atraksi wisata alam.
Menetapkan Peruntukan Air Sungai
Kebijakan untuk menjaga kualitas air sungai dimaksudkan untuk menjaga ekosistem sungai. Mulai dari hulu hingga hilir ditetapkan peruntukannya mulai dari golongan A yang paling bersih hingga D yang paling rendah kualitasnya.
Air sungai golongan A, merupakan golongan air yang dapat dipergunakan untuk minum yang langsung dapat diminum. Sementara air sungai golongan B, yaitu air sungai sebagai bahan baku air minum, untukdipergunakan harus diolah terlebih dahulu. Di bagian agak hilir air sungai ditetapkan sebagai air golongan C. Air golongan C dipergunakan untuk perikanan dan peternakan. Kemudian air golongan D dipergunakan untuk kebutuhan kota dan irigasi. Air golongan D ini dapat pula dipergunakan untuk industri.
Menetapkan Program Kali Bersih
Untuk menjaga kualitas air sungai ditetapkan suatu program kali bersih. Program ini merupakan program yang harus dilaksanakan oleh semua pihak yang membuang limbah cair ke dalam sungai. Limbah cair dari berbagai usaha / kegiatan ini harus memenuhi syarat baku mutu limbah dan peruntukan sungai.
Program kali bersih adalah program yang dilakukan oleh pemerintah / pemerintah daerah agar sungai tidak melebihi kesesuaian peruntukan air sungai. Program kali bersih yang diikuti oleh banyak usaha / kegiatan dilaksanakan secara proaktif. Meskipun demikian, pemerintah memberi penghargaan bagi usaha / kegiatan yang kinerja pengelolaan lingkungannya (udara, tanah, air) baik.
Dengan beberapa regulasi diatas diharapkan air sungai yang masuk ke kawasan pantai tidak mencemari air laut sehingga kawasan pantai dapat digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi dengan kata lain sebagai pengembangan kawasan pantai.
Fandeli, C. dan Muhammad. 2009. Prinsip-prinsip Dasar Mengkonservasi Lanskap. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Artikel Terkait "Kebijakan Pengembangan Kawasan Pantai" :