APAKAH CIPTAAN ITU?
Sebelum memahami lebih lanjut mengenai apakah itu hak cipta dan beberapa hal yang terkait dengan hak cipta. Kita harus mengetahui terlebih dahulu apakah ciptaan itu? Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
APA SAJA CIPTAAN YANG DILINDUNGI HUKUM?
Dalam Undang-Undang 19/2002 tentang hak cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
APAKAH HAK CIPTA ITU?
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
HAK EKONOMI DAN HAK MORAL
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Yang dimaksud dengan hak ekonomi adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut baik sengan cara mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut.
Hak moral (moral right) adalah hak yang melekat pada pencipta secara otomatis sejak ciptaan lahir dan tidak dapat dipisahkan. Hak moral berkaitan dengan nama baik pencipta atas ciptaannya.
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia. Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatuhan dalam masyarakat.
PERALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini dipahami bahwa yang diperalihkan sebenarnya adalah hak ekonomi dari suatu ciptaan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN ATAS SUATU CIPTAAN
Jangka waktu perlindungan atas suatu ciptaan dikategorikan dalam beberapa kategori, yaitu :
- Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama musikal, tari, koreografi; segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung; seni batik; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; arsitektur; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lain; alat peraga; peta; terjemahan, tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku salama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Program komputer; sinematografi; fotografi; database; dan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- Fotografi, berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan dan ciptaan atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
SUMBER REFERENSI :
Arya Maheka. 2008. Bagaimana Mendirikan & Mengelola Bisnis Secara Baik dan Aman. Yogyakarta : Kanisius
Artikel Terkait :